BATANGHARI - PT Indo Kebun Unggul (IKU) yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Muaro Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi diduga kangkangi Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) tentang peraturan tanam sawit area sempadan sungai.
Dalam aturan Keppres RI Nomor 32 Tahun 1990 telah jelas menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya.
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati saat dikonfirmasi awak media menuturkan, bahwa saat pihaknya turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai.
Padahal sudah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.
" Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana," kata Kabag SDA, Kamis (1/2).
Ia masih menegaskan, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.
" Kemarin pihak PT IKU sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan oleh sekda kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi," ujarnya
Kabag Lihayati memperkirakan kelapa sawit yang berada di Buffer Zone sudah berusia kurang lebih 10 tahun.
" Untuk sanksi penuntutan ganti rugi dampak lingkungan belum saya fikirkan karena belum ada arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan pimpinan, yang pasti saat ini masih dalam pembinaan dan fungsi hutannya dikembalikan," jelasnya
Perencanaan tahun ini pihak SDA diperintahkan oleh Sekda untuk menjadwalkan monitoring kembali.
" Kita diperintahkan untuk menjadwalkan monitoring kembali Daerah Aliran Sungai, baik yang sudah ditinjau tahun lalu, maupun yang belum," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT IKU Johanes saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu telah mengaku tim terpadu sudah turun dan merekomendasikan untuk di konservasi kembali.
"Sudah kita lakukan konservasi penghijauan kembali dan siap kalau LH provinsi turun untuk melakukan pengecekan," tegasnya
Hingga saat ini, Kepala Dinas Lingkungan hidup Batang Hari belum bisa memberikan jawaban terkait permasalahan yang telah dibuat pihak PT IKU. (Red).