BATANGHARI, batangharipedia.com - Kurun waktu satu bulan setengah ditahun 2025, Satuan Narkoba Polres Batang Hari berhasil ringkus 14 orang tersangka penguna narkotika jenis sabu - sabu dan ganja.
Hal ini diungkapkan Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Santosa saat konferensi pers diruang aula Polres Batang Hari pada, Senin (17/2/25).
Kapolres mengatakan bahwa ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dimana 13 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
" Mereka semua adalah kasus penangkapan selama Januari sampai Februari 2025," katanya
Ia masih menjelaskan bahwa, pihaknya juga berhasil menyita paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 48,52 gram dan ganja dengan berat 11,36 gram.
" Selain itu barang bukti yang berhasil kita diamankan sebanyak 31 buah plastik klip bening sedang yang berisi paket narkotika jenis sabu. Serta satu buah kertas warna putih berisi daun, ranting, biji yang diduga narkotika jenis ganja," ujarnya
Dikatakannya lagi Kapolres Handoyo, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Batang Hari seperti di Kecamatan Muara Bulian, Mersam, Bajubang dan Batin XXIV. Akan tetapi wilayah yang paling dominan yaitu Kecamatan Muara Bulian.
" Untuk tersangka ditangkap secara bertahap dan berbeda tempat serta narkotika jenis sabu itu banyak ditemukan ada di wilayah Kecamatan Mersam," ungkapnya
Terkait ancaman pidana bagi 14 tersangka, saat ini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Jika barang bukti lebih dari lima gram, maka ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Untuk itu, Kapolres Batang Hari juga mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi jika mendapatkan laporan narkotika segera menindaklanjuti.
" Harapan saya bagi masyarakat Batang Hari jika mengetahui peredaran narkotika diharapkan memberikan informasi kepada kami agar kami dapat menindaklanjuti peredaran tersebut," tegasnya
(RED)