Notification

×

Iklan

Iklan

PT BSU Diduga Tipu SAD SK 180 Yang Diberikan Kompensasi, Tapi Terdapat Intimidasi

| Kamis, Februari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T01:23:08Z


BATANGHARI, batangharipedia.com - Tahapan persidangan gugatan perdata Class Action Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan yang diserobot PT Berkat Sawit Utama (BSU) Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, Jambi menimbulkan polemik baru, Rabu (26/2).


Dimana, dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ruben Barcelona Hariandja di pengadilan Negeri Muara Bulian, penggugat kembali menghadirkan dua saksi yang mana salah satunya warga SAD kelompok Kriyo Keji yang mengetahui sejarah permasalahan kelompok Marga Kubu Lalan, serta yang juga sudah mendapat ganti rugi kompensasi dari PT BSU.


Dalam sidang, salah satu saksi bernama Sani dari kelompok Kriyo Keji dihadirkan pengungat membuka polemik baru yang terjadi selama ini terhadap warga SAD yang sudah mendapatkan kompensasi alias ganti rugi tanahnya yang juga diserobot PT BSU dulunya.


Sani mengatakan bahwa dulunya ia dan warga SAD kriyo keji lainnya terlebih dahulu di verifikasi indentitas sebelum menduduki lahan ganti rugi yang diberikan pihak PT BSU. Usai itu baru ia menduduki lahan dengan pembagian mendapatkan 2 Ha perKK dengan semua keluasan 2000 Ha.


" Kami dulu di verifikasi, sudah itu baru kami menduduki lahan, tapi kami di setiap manen selalu dipotong yang katanya untuk investasi ?, dak tahu untuk investasi apa, karna kami warga SAD tidak mengetahui itu. Potongan itu juga bermacam-macam, dulu ada yang 150 ribu sekali panen dan kalau untuk sekarang lebih kurang 300 ribuan," katanya.


Selain itu, lahan yang diberikan untuk ganti rugi terhadap warga SAD SK 180 atau skema 2000 Ha itu, juga terdapat keganjalan yang mana diduga terjadi Intimidasi dan penipuan dari pihak PT BSU kepada warga SAD itu sendirinya.


" Kami tidak pernah mendapatkan keterangan investasi itu untuk apa dan berapa lama harus berinvestasi, belum ada kejelasan dan pemberitahuan masalah pemotongan itu sampai kapan, karna itu juga, katanya untuk kredit. Serta kami juga tidak boleh menjual hasil panen kami keluar dari kawasan PT BSU, kami diwajibkan menjual kepada pihak PT, kalau kami menjual keluar kami ditangkap dan dipenjarakan," ujarnya


" Kalau alasan pihak PT tidak bolehnya kami menjual hasil panen kami kepada pihak luar PT, kami belum melunasi investasi tadi katanya (PT BSU-red), dan ini sudah hampir bejalan lebih kurang 10 tahunan, juga kami tidak memegangi dokumen tanah hak milik kami itu. Kalau kata ketua kelompok kami waktu mau mengambilnya di Jakarta, sertifikat itu katanya di Bank," ungkapnya.




Sementara itu, Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD, Mahmud Irsyad mengatakan bahwa saksi yang dihadirkannya sewaktu sidang memang orang yang tidak ada kaitannya dengan prinsipal dari marga kubu lalan.


" Ya, yang satu saksi kami adalah orang yang memegang extensi dalam marga kubu lalan, saat dalam sidang saksi menjelaskan yang sudah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan selama ini yang ternyata dikatakan kompensasi atau pemberian, hal itu bukan pemberian secara gratis melainkan pemberian yang diwajibkan untuk membayar kembali," ujarnya 


Diungkapkannya lagi, Mahmud Irsyad, bahwa disana juga tidak ada pemberitahuan berapa tahun mereka harus membayar, karena disitu disebutkan seumpama mendapatkan 100 ribu maka 30 ribu harus dibagikan ke perusahaan.


" Kalau seperti itu artinya hal tersebut bukan ganti rugi atau pemberian secara mutlak, tapi hanya sebatas kemitraan kemudian masyarakat disuruh bayar. Jadi apa yang digaung-gaungkan selama ini bahwa ada penyelesaian, ternyata didalam persidangan itu tampak jelas belum ada penyelesaiannya ," ungkapnya.


Masih ditegaskannya, Mahmud Irsyad, bahwa permasalahan skema 2000 ha yang terjadi dengan PT BSU yang menimbulkan polemik baru itu tidak ada kaitannya dengan gugatan ia wilayah dusun padang salak.


" Ini dalam tanda kutip bahwa ini tidak ada keterkaitannya dengan gugatan kami didusun padang salak, itu tegas diakuni oleh dua orang saksi kami tadi. Juga kami dari marga kubu lalan kelompok ori lagguk menuntut mutlak pengambilan hak milik kami kepada kami tanpa syarat," tegasnya.


Selain itu juga, saat awak media konfirmasi kepada pihak kuasa hukum PT BSU ia hanya mengatakan masih tahapan dalam persidangan. Untuk diketahui disidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 05 Maret 2025 nanti.





Red











 














 

×
Berita Terbaru Update