Notification

×

Iklan

Iklan

Serobot Lahan SAD Kelompok Tani Pawal Maju, Dua Perusahaan Anak PT Nangriang MSU Merajalela

| Selasa, Februari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T01:23:08Z


BATANGHARI, batangharipedia.com - Diduga PT Bukit Tambi dan PT Makmur Sejahtera, (Nangriang) serobot lahan Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Tani Pawal Maju Wadah Koperasi Ruwan Putra Anak Dalam, yang berdiri tahun 2006 dengan berbatasan Kelompok Tani Padang Kelapo dan Kelompok Tani Harapan Maju Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Jambi.


Hal tersebut dikatakan pendamping warga SAD, Jenang Untung saat bincang kepada awak media. Ia mengatakan bahwa pihak perusahaan serobot lahan tanah SAD dengan merugikan tiga temenggung, seperti temenggung girang, temenggung nyenong dan temenggung minang (gamal).


Selain itu, pihak perusahaan juga abaikan pemanggilan dari pemerintah kecamatan untuk melaksanakan pertemuan mediasi bersama warga SAD yang beberapa waktu lalu pihak SAD membuat laporan kepada pihak kecamatan.


" Kemarin kami sudah melakukan pengaduan kepada pihak Pemerintah Kecamatan, yang mana pihak kecamatan menanggapi dan langsung melakukan pertemuan dengan menyurati PT Bukit Tambi dan Makmur Sejahtera (Nangriang) untuk datang melakukan mediasi," kata Jenang Untung, Senin (24/2).


" Akan tetapi hal itu diabaikan oleh pihak perusahaan yang tidak menghadiri pertemuan tersebut, padahal itu dihadiri bapak Camat MSU, Bapak Kapolsek MSU dan Bapak Danramil Mersam serta para bapak - bapak petinggi lainya," sambungnya 



Masih dikatanya Jenang untung, bahwa perusahaan serobot lahan ulayat tiga temenggung sebagai pengakuan masyarakat hukum adat dengan berdasarkan surat tahun 1958 yang disahkan Sultan dan SK Camat Maro Sebo Ulu tentang wilayah adat No. 06 tahun 2006.


" Itu dasar kami mempunyai lahan tersebut, serta juga dilokasi ada kantor koperasi kami serta makam dulunya. Kami jugo sudah memasuki surat ke Dinas Perkebunan yang sesuai perintah dari pemerintah kecamatan. Dan Alhamdulillah langsung ketemu dengan bapak kepala dinasnya, bapak itu mengatakan akan mengirimkan surat itu kepada Bapak Bupati Batang Hari," ujarnya 


Ia masih menjelaskan bahwa, sebelumnya pihaknya telah melaporkan hal ini ke Pemerintah Provinsi melalui DPMPTS (satu pintu) dan diterima dengan baik oleh Pemprov tersebut. Akan tetapi pihak Pemprov menyuruh melakukan mediasi di Kabupaten terlebih dahulu dengan mendisposisi surat pengaduan kami ke Dinas Perkebunan Batang Hari.


" Itu lah kami datang ke dinas perkebunan, selain disuruh pihak kecamatan, pihak Pemprov juga menyarankan seperti itu, justru itu kami mengantarkan surat pengaduan kami itu ke Disbun Batang Hari. Dan saat ini kami disuruh menunggu dan akan kembali dihubungi nantinya,"ungkapnya 




Diketahui, perizinan PT Bukit Tambi dan PT Makmur Sejahtera yang berinduk ke PT Nangriang dipertanyakan, karena perizinan perkebunan diduga tumpang tindih dengan perizinan perusahaan batubara.(RED)




















 

×
Berita Terbaru Update