Notification

×

iklan BAKEUDA

iklan BAKEUDA

IKLAN BAKEUDA

Jika Tidak Tersalurkan THR Oleh Perusahaan, Disnakertrans Batang Hari Buka Posko Pengaduan Pekerja

| 3/23/2025 10:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-23T15:41:44Z

BATANGHARI, batangharipedia.com - Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025.


Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja yang berkerja di perusahaan.


Dikatakan Kepala Dinas Disnakertrans Batang Hari, Muhammad Ridwan Noor bahwa semua dinas yang berhubungan dengan ketenagakerjaan wajib membuka posko pengaduan terkait THR.


" Ya seperti tahun sebelumnya, kami wajib Dinas Disnakertrans Batang Hari membuka posko pengaduan untuk pekerja dan buruh jika ada perusahaan yang tidak menyalurkan THR," kata Kadisnaker, Jum'at (21/3).


Masih dikatanya, bahwa THR bagi pekerja dan buruh wajib ia terima, karena itu merupakan upaya untuk memenuhi Kebutuhan keluarga dalam menyambut hari raya idul fitri 1446 H.


" Untuk posko pengaduan dibuka selama 14 hari mendatang mulai dari H-7 sebelum hari raya idul fitri dan H+7 setelah lebaran," ujarnya 


" Posko ini juga guna memastikan perusahaan yang ada Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Batang Hari untuk menyalurkan kewajiban THR kepada seluruh pekerjanya," sambungnya.


Diungkapkannya lagi bahwa, posko pengaduan tersebut ia buka di kantor Disnakertrans Batang Hari. Dan ia juga sudah siap menerima pengaduan kalau ada pekerja perusahaan dan buruh tidak disalurkan THR nya oleh perusahaan.


" Posko pengaduan sampai saat ini belum menerima pengaduan dari pekerja terkait pembayaran tunjangan raya itu," ungkapnya 






red

×
Berita Terbaru Update