BATANGHARI, batangharipedia.com - Perkara gugatan Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan kepada PT Berkat Sawit Utama (BSU) Desa Bungku Kecamatan Bajubang dengan tahapan menghadirkan ahli pengungat, dan saksi tergugat menimbulkan hal yang menarik.
Mengapa demikian, didalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ruben Barcelona Hariandja di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada, Rabu (5/3/25).
Kuasa hukum dari perusahaan PT BSU, Wadji mengakui bahwa diawal perusahaan tersebut dinyatakan cacat formil atau cacat hukum. Hal itu dikatakannya dengan lantang didepan persidangan yang melontarkan pertanyaan kepada ahli pengungat.
" Ketika adanya pada HGU pertama adanya cacat formil, tapi skenario pada perpanjangan HGU ternyata itu tidak dipermasalahkan dan sudah dipenuhi oleh pihak berwenang, apakah HGU perpanjang itu sah secara hukum, apa masih bisa dipermasalahkan, karena HGU cacat formil awalnya ?," kata Wadji dalam sidang lontarkan pertanyaan kepada ahli.
Kemudian ahli pengungat Dr, Hartati, SH. MH, Dosen Study Ilmu Hukum di Universitas Jambi menjawab bahwa yang dipertanyakan adalah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang cacat formil atau hukum penerbitan awal.
" Kalau berbicara itu tentu saya berilustrasi saja ya. Misal dia masuk di kampus kulya, dari awal saja dia seperti tesnya dan tidak memenuhi syarat, tahu-tahu dia bisa masuk dan lulus, dan ini kan jadi pertanyaan. Sama juga seperti yang ditanyakan tadi, kalau sudah cacat formil itu dari awal artinya itu tidak sesuai prosedur, ini boleh dipertanyakan, karena yang awal saja sudah terjadi cacat secara formil, apa lagi yang diperpanjang?," ujar Ahli Dr, Hartati
Sementara itu, Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD, Mahmud Irsyad mengatakan bahwa pada saat persidangan saksi ahli mengomentari eksistensi masyarakat hukum adat SAD dilindungi undang-undang berdasarkan pasal 18 B ayat 2 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat maupun hak tradisionalnya.
" Artinya hukum adat itu adalah hukum tertinggi selatap MPR sebelum perundang-undangan, apapun yang dibuat oleh pemerintah itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang adat itu sendiri, karena adat adalah mempunyai sifat yang lek superior," ucapnya
Dikatakannya lagi, didalam persidangan itu PT BSU juga menyatakan atau mengakui bahwa HGU yang terbit utama mempunyai cacat formilnya, dan ahli menjawab ketika formalnya yang awak itu cacat, maka segala keturunannya itu akan menjadi cacat.
" Kalau pengertian cacat dari versi kami ya otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum."ungkapnya
RED