BATANGHARI, batangharipedia.com - Sidang gugatan perdata Class Action Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Ori Lagguk dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari menimbulkan dugaan tidak berkompetennya ahli yang dihadirkan tergugat.
Dimana dalam sidang pertemuan terakhir yang digelar di pengadilan negeri Muara Bulian yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ruben Barcelona Hariandja, tergugat menghadirkan ahli dari Akademisi Fakultas Hukum Perdata Universitas Jambi.
Dibalik itu, saat dalam persidangan, ahli tergugat saat ditanyakan oleh Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD, terkait mengenai hukum keperdataan tentang polemik yang terjadi antara PT BSU dan SAD Marga Kubu Lalan, ahli enggang menjawab lebih dalam dengan alasan bukan ranah ia menjawab soal pernyataan masalah keperdataan tersebut.
" Jadi yang mulia karena tadi saya buka sedikit jawaban, saya tim keperdataan itu benar, tapi saya hadir disini mohon maaf hanya keterkaitan dengan 'Yayasan'," kata Ahli, Dr, Rafles, SH, MH, Kamis (13/3).
Sementara itu, Mahmud Irsyad Mangku Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan kepada awak media menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan dari ahli PT BSU masih sangat blunder dan tidak bisa diterima sana lara hukum.
" Ahli Dr Refles mengatakan bahwa sebuah yayasan harus mutlak pengesahan dari kemenkumham, pada dasarnya disebelum tahun 2006 atau tepatnya 6 Oktober 2005, itu masih berlaku untuk didaftarkan ke pengadilan negeri untuk sebuah yayasan ataupun organisasi apapun, karena ketika di akta notariskan dan sudah daftar dipegadilan itu dinyatakan sah secara hukum,"
" Hal itu berdasarkan uud nomor 28 tahun 2004, jadi pernyataan ahli tadi (red-dalam sidang) saya anggap sebuah pernyataan yang blunder yang masih menyatakan bahwa yayasan itu mutlak non nirlaba, dan bahkan beliau mengatakan ketika yayasan itu sendiri belum didaftarkan di Kemenkumham di waktu itu, maka batal demi hukum ?, penyataan itu perwira katun juga, karena yayasan itu dibuat oleh notaris dia tidak bisa menyatakan dan hakim juga tidak bisa menyatakan batal demi hukum, tapi dia harus melakukan gugatan dulu terhadap yayasan itu sendiri," ujarnya.
Masih dikatanya Mahmud Irsyad, bahwa menurutnya kompetensi ahli perihal ke yayasan itu sendiri sangat blunder dan tidak tepat, karena ahli sendiri menyatakan bahwa ia ahli perdata, tetapi ketika ditanya perihal perdata ahli sendiri menolak.
" Ahli mengakui bahwa dia hanya diminta oleh tergugat satu hanya menjelaskan mengenai yayasan saja, jadi itu menurut saya 'by desain',"tegas Mahmud
Diungkapkannya lagi bahwa, terkait yang dijelaskan ahli didalam persidangan itu tidaklah masuk dalam pokok perkara yang terjadi saat ini. Dimana ahli membahas terkait mengenai yayasan, sedang pengungat mengajukan gugatan dengan kelompok hukum adat SAD.
" Ahli yang dihadirkan oleh tergugat satu ini tidak menyentuh pada pokok perkaranya, karena mengajukan gugatan itu adalah masyarakat hukum adat, tetapi ketika nanti diktum kami dikabulkan oleh majelis hakim, untuk pembagiannya yayasan boleh mendampingi masyarakat hukum adat dan perangkat adatnya untuk membagi hasil sebagaimana diktum yang dicantumkan dalam petitum kami," ungkapnya
Diketahui sidang dilanjutkan dengan kesimpulan pada tanggal 26 Maret 2025 dan diikuti nantinya sidang putusan dijadwalkan pada 14 April 2025 secara zoom
Red