BATANGHARI, batangharipedia.com - Aktifitas perusahaan perkebunan sawit milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) diduga segala aktifitasnya Illegal. Hal itu dikarenakan izin konsesi hutan sudah dicabut oleh Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sejak Januari 2022 lalu.
Dengan entitas kepemilikan izin nomor SK 667/KPTS-II/1992 dengan pemegang izin atas Nama PT Bangun Desa Utama (BDU) sejak tahun 2022 lalu dinyatakan resmi telah dicabut Izin konsesi kawasan hutan dengan luasan 27.675.00 hektar.
Dengan nama awal PT Bangun Desa Utama (BDU) yang berubah nama menjadi PT Asiatick Persada, hingga saat ini Menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU) menjadi tanda tanya besar yang hingga saat ini masih terus beroperasi.
Adapun pencabutan izin konsesi kawasan hutan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tersebut tertuang dalam Keputusan No:SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Yang berbunyi tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang mencakup izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan yang meliputi, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) .
Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022. Sebagaimana ditetapkan dengan keputusan sebanyak 192 unit perizinan perusahaan seluas 3.126.439.36 hektar yang berada di seluruh Indonesia.
Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, dari 192 Perusahaan satu diantaranya terdapat Entitas Perusahaan PT Bangun Desa Utama (BDU) yang saat ini merubah nama menjadi PT. Berkat Sawit Utama (BSU) Dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 667/KPTS-II/1992 dengan Nama Perusahaan Atau Pemegang Izin atas nama PT. Bangun Desa Utama (BDU) dengan Luas Kawasan 27.675.00 Hektar.
Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Mahmud Irsyad menghadirkan SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan didalam sidang gugatan Class Action untuk dijadikan barang bukti yang diduga penyerobotan pemukiman SAD Kelompok Depati Marga Kubu Lalan oleh PT BSU di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kamis (23/01/2025) lalu.
Dijelaskanya Dalam SK kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sudah jelas Entitas PT BDU dicabut hak izin Konsesi hutanya Sejak 2022 lalu.
" Kita turut melampirkan SK tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang berlaku se-Indonesia salah satunya Entitas PT BDU yang saat ini berubah nama PT BSU," ungkapnya
RED