Notification

×

iklan BAKEUDA

iklan BAKEUDA

IKLAN BAKEUDA

Toko Sumatra Pal 5 Tembesi, Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

| 3/12/2025 07:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-12T12:14:43Z



BATANGHARI, batangharipedia.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Muara Tembesi Polres Batanghari masih beredar bebas. Seperti di salah satu toko bernama Sumatra di Pal 5 Muara Tembesi diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal, Rabu (12/03/2025).


Terpantau awak media di lapangan pada Rabu siang 12 Maret 2025, toko Sumatra menyimpan dan menjual bebas berbagai macam rokok tanpa pita bea cukai seakan tidak takut dengan hukum yang mengatur tentang larangan menjual beli barang ilegal tersebut.


Saat transaksi jual beli, pemilik toko dengan bebas menjual ke pembeli secara terang-terangan dan pemilik toko mengakui bahwa di gudang penyimpanannya masih banyak lagi.


"Ya di gudang masih ada lagi,"katanya saat awak media interogasi kepada pemilik toko


Maraknya peredaran rokok ilegal ini seperti kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

Dilansir dari website beacukai.go.id memaparkan ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.



Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. 


Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk. 



" Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. 


Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.


Kemudian ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. 


Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.



" Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelas Encep.



Dan ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. 


Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya.


Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai. 

Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.


Pahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya.


Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.



“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya,” jelas Encep.




Ia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. 


Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.



“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, kika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya.


Diketahui bahwa pelaku menjual dan menampung rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.


Sanksi pidana menanti:


Penjara paling lama 8 tahun untuk pelaku yang menjual, menawarkan, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai


Penjara paling lama 5 tahun untuk pelaku yang menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 



Red

×
Berita Terbaru Update