BATANGHARI, batangharipedia.com - Sudah bukan rahasia umum lagi gencarnya pemain minyak ilegal drilling di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Senami Kabupaten Batang Hari, yang membuat kerusakan hutan dan lingkungan sekitar.
Diketahui, sering terjadi kebakaran di wilayah tersebut, seperti salah satunya terbakarnya sumur milik 'Tanggang' yang sampai saat ini api di sumur tersebut belum bisa dipadamkan.
Dalam perjalanan ada desas-desus upaya pemadaman api milik sumur 'Tanggang', menariknya menemukan hal yang tak terduga, dimana disana temukan dugaan adanya pembagian fee 30 persen yang harus dikeluarkan oleh pemilik sumur apabila api bisa dipadamkan.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, bahwa ada beberapa sumber yang mengatakan kebenaran adanya pembagian fee tersebut.
" Ya ada pee 30 persen untuk itu. Fee itu setelah api sumur terpadam," kata sumber yang enggan disebutkan namanya dimedia
Masih dikatanya, bahwa ditanya fee itu untuk siapa ?, sumber menjawab, fee itu dibagi dua dengan pembagian 15 persen untuk kawan-kawan wartawan di Batang Hari dan 15 persennya lagi untuk kawan-kawan wartawan Jambi.
" Setahu saya itu, tapi untuk siapa saja yang lain saya juga tidak tahu lagi," ujarnya.
Mirisnya menurut info sumber, bahwa para oknum yang membekingi juga berjanji untuk menghapus atau mencabut nama-nama DPO si 'Tanggang' dan juga berjanji tidak akan ada lagi media-media yang memberitakan sumur tersebut.
red