Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jambi Tangkap Ian Kincai CS Kawasan Pompa Air, LSM KOMPIHTAL: Tanggang, Dikun dan Kiting Kapan?

| Rabu, April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T05:11:36Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Sebagai wujud komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam membrantas kejahatan di sektor Migas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku ilegal drilling di Kawasan Desa Pompa Air - Bungku. 


Pengungkapan dilakukan pada sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan illegal di wilayah mereka, pelaku yang diamankan yakni, Ian Kincai selaku pemilik sumur/pemodal dan 2 pekerja sumur berinisial H dan Y. 


Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf mengapresiasi komitmen nyata 100 hari program kerja Kapolda Jambi tersebut. Ia pun berharap, beberapa nama-nama pelaku Ilegal Drilling yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga behasil diamankan dalam waktu dekat ini. 


“DPO lainnya kapan? seperti pemain illegal drilling di Kawasan Tahura Dusun Senami, sudah ada beberapa nama yang masuk DPO, seperti Tanggang, Dikun, Kiting dan Ucok Padang Lawas. Kita harap Polda Jambi juga dapat mengamankan mereka,” ujar Usman, Rabu (23/04/2025).


Sebab menurut Usman, penangkapan pelaku illegal drilling yang beroperasi di Kawasan Tahura STS, Dusun Senami hanya tukang polot dan pelangsir saja yang baru dapat diamankan saat kejadian terbakarnya beberapa sumur minyak di sana. 


“Tanggang CS itu sudah masuk DPO, dan dirilis oleh pihak aparat. Tapi sampai saat ini masih dalam pengejaran. Semoga mereka cepat diamankan, jangan hanya pekerjanya saja,” singkatnya. 


Diberitakan sebelumnya, usai mengamankan satu orang pelangsir minyak illegal pada, Sabtu (18/01/2025) lalu, Kapolda Jambi melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana beberapa nama yang diduga sebagai pemodal/pemilik sumur minyak illegal, diantaranya Sitanggang, Dikun, Kiting, dan beberapa nama lainnya.


Dan nama-nama tersebut juga sedang diburu oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 


“Iya, satu orang tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polres Batanghari,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).


“Iya benar, empat orang sebagai pemilik sumur minyak illegal ini masih dalam pengejaran,” singkatnya. 





red

×
Berita Terbaru Update