BATANGHARI, batangharipedia.com - Usai melantik Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama para Kades se- Kabupaten Batang Hari, Senin (28/04/2025).
Bupati Fadhil mengajak untuk sama-sama membangun sinideritas dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Suami Zulva itu juga menyinggung, agar Kades terus bekerja untuk pembangunan di setiap desa masing-masing dan fokus sebagai fungsinya dalam menjalankan amanah masyarakat
" Kita harus fokus kepada kewenangan dan jangan suka mengurus pekerjaan yang bukan kewenangan kita, sementara kewenangan kita tidak tuntas dengan baik," kata Bupati Fadhil
Ia juga menekankan agar para Kades yang belum menyelesaikan Perdes dan APBDES-nya segera dibuatkan karena pemerintah Kabupaten Batang Hari akan segera merealisasikan dana tunda salur 2024
" Kita mau menyalurkan tunda salur 2024 apa yang mau kita salurkan PerDes-nya belum jadi, ibarat kita menunggu hujan dari langit tetapi baskomnya belum kita siapkan,"ujarnya
Dikatakan Fadil Arief bagi desa yang belum membuat Perdes/ APBDes untuk segera dibuat agar tunda salur segera disalurkan oleh pemerintah Kabupaten Batang Hari
" Kepala Bakeuda menyebutkan bahwa hingga hari ini baru 50 desa yang sudah menyiapkan APBDes-nya," jelasnya
Sementara itu Kabupaten Batang Hari memiliki 8 kecamatan, 14 kelurahan dan 110 desa (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi).
" Kita berharap kalau Perdes sudah cepat maka bulan April ini kita akan mengguyur tunda salur 2024 akan kita bayar," tegasnya
Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur kehidupan masyarakat desa.
Perdes menjadi landasan hukum bagi berbagai aspek, termasuk administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya, keuangan desa, dan ketertiban.
Penyusunan Perdes yang baik dapat memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pencarian data atau informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat diakses dengan mudah.
Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur kehidupan masyarakat desa.
Perdes menjadi landasan hukum bagi berbagai aspek, termasuk administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya, keuangan desa, dan ketertiban.
Penyusunan Perdes yang baik dapat memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pencarian data atau informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat diakses dengan mudah.
red