Notification

×

Iklan

Iklan

Terkesan Titipan, Kasus Tutupan Tudingan Penipuan Terhadap Mahmud Irsyad Yang Dilaporkan Awon 2023 Lalu Muncul Kembali

| Senin, April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T00:35:15Z


BATANGHARI, batangharipedia.com - Laporan Iwan setiawan yang melaporkan Mahmud Irsyad dan Mulyani ke Mapolda Jambi sejak tahun 2023 lalu dengan nomor laporan LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 16 Agustus 2023 pelapor atas nama Iwan Setiawan, dengan surat perintah penyidikan Nomor SP Lidik/248/VIII/Res.1.11/ 2023/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2023, bahwa penyidik subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana. 


Pemeriksaan dilakukan Panit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKP. Suhartono dan Bripka Muslim Ansori. mengenai dugaan penipuan yang dilakukan Mahmud Irsyad dan istrinya Mulyani yang dipinjamin uang sebesar 254 juta rupiah, dengan sebuah perjanjian yang ditandatangani kedua pihak, dengan kesepakatan uang pinjaman akan dibayarkan setelah tanah yang disepakati terjual.


Dalam proses lidik yang dilakukan Akp Suhartono dan Bripka Muslim Ansori, tidak ditemukan adanya unsur penipuan dan laporan Mahmud Irsyad dinyatakan tidak melakukan penipuan, hingga berkas ditutup dan penyelidikan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.


Mahmud kaget saat kembali menerima surat panggilan nomor B/702/IV/Res 1.24/2025 Ditreskrimum, menindaklanjuti kembali atas permintaan Iwan Setiawan membuka kembali dan menindaklanjuti laporan Polisi 22 Maret 2025. Meminta Untuk diadakan gelar khusus.


Mahmud beserta Mulyani istrinya menilai adanya indikasi kasus yang sudah ditutup dan dihentikan dalam prosesnya pada tahun 2023 lalu dan diminta kembali untuk dibuka atas permintaan Iwan Setiawan, ini dinilai adanya unsur dipaksakan dan pesanan, karena Awon atau Iwan Setiawan menilai penyidik yang dalam hal ini bekerja tidak sesuai dengan keinginannya.


"Ini tampak pesanan dan dipaksakan sampai gelar khusus pada 17 April 2025 bertempat di lantai tiga, semua petinggi ditreskrimum hadir hingga ahli yang dihadirkan tampak pesanan," jelas Mahmud 


" Kita punya itikad baik akan membayarnya, ini bukan pidana melainkan perdata, dalam perjanjian kita sama sama sepakat akan membayarkan ya setelah laku terjual, nah inikan belum terjual, dimana penipuannya kita akan bayar nanti di Mapolda Jambi," jelasnya 


Sementara Dasar dilaksanakanya gelar khusus di Mapolda Jambi merupakan Permohonan Iwan Setiawan, berdasarkan undangan yang diterima Mahmud, karena adanya Novum yang hanya berdasarkan Legal opinion Ahli Dr. Ruslan Abdul Ghani yang diminta oleh pelapor, ia menyakini ini bukan ahli independen.


" Kita menduga ahli yang dihadirkan saat gelar khusus di Mapolda Jambi merupakan pesanan dari Pelapor," ujarnya 


Selain itu dijelaskan Mahmud dalam gelar kasus pada Kamis 17 April 2025 di Mapolda Jambi, Bripka Muslim Ansori memaparkan kronologis kasus dalam laporan dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan alat bukti secara maksimal tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka disimpulkan kasus dihentikan.


" Bripka Muslim memaparkan kronologis kasus dan setelah memeriksa saksi dan alat bukti tidak ditemukan adanya unsur pidana maka dihentikan," jelas Mahmud 


Selain itu AKBP Kristian Adiwibawa selaku Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi mengaku tidak mengundang ahli dalam Pertemuan Gelar khusus tersebut. 


"Kami selaku penyidik tidak ada mengundang Ahli pada saat itu," ungkapnya 




Dilansir : HaloIndonesianews.com


red


×
Berita Terbaru Update