Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Bengkuk Residivis Narkoba, Kasat Al Imron: Pelaku Baru Lepas November Lalu

| Rabu, April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T14:42:27Z


BATANGHARI, batangharipedia.com - Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari kembali berhasil mengamankan satu orang laki - laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. 


Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan seorang laki - laki tersebut terjadi di Rt. 001 Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Rabu (23/04/2025).


" Pelaku berinisial S alias Pewer (40), Alamat Rt. 001 Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian yang merupakan Residivis baru keluar lapas pada bulan November lalu," Ujar Kasat Narkoba Iptu Al Imrom SH MM. 


Dikatakan Iptu Al Imrom penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. 


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir) langsung mendatangi tempat yang dimaksud.


" Sekira Pukul 21.27 Wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang, namun tidak ditemukan barang bukti," Tambah Kasat Narkoba. 


Tak sampai disitu saja, anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat penangkapan dan ditemukanlah beberapa barang bukti.


" Disekitar penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Buah plastik klip bening transparan kosong, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot beserta barang bukti lainnya," Papar Iptu Al Imrom SH MM. 


Masih kata Iptu Al Imrom, Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku di Tempat penangkapan, dirinya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.


" Berdasarkan pengakuannya BB tersebut dibeli dari sdr P berjumlah Rp. 500.000.,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara membayar secara langsung (Cash)," Sambung Kasat Narkoba.


Atas perbuatan melkukan Tindak Pidana Narkotika pelaku akan disangkakan dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





red

×
Berita Terbaru Update